DPR Buka Opsi Pilkada Langsung buat Bupati dan Wali Kota

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 01:05 WIB
DPR menyebut ada opsi pilkada langsung hanya diperuntukkan untuk pemilihan bupati dan wali kota saja, sementara tingkat gubernur ditunjuk pemerintah pusat.
Ketua Komisi II sekaligus Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR RI membuka opsi pemilihan kepala daerah secara langsung atau dipilih oleh rakyat hanya dilakukan untuk memilih bupati atau wali kota. Sementara untuk pemilihan gubernur, terbuka opsi akan ditunjuk oleh pemerintah pusat secara langsung.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan opsi itu lahir karena muncul pandangan bahwa pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga proses pemilihan kepala daerahnya tidak perlu dipilih oleh rakyat.

"Yang melibatkan publik kalau bicara tentang pilkada langsung ya kabupaten/kota saja. Pemerintahan provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat enggak perlu. Itu salah satu opsi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, dia meminta masyarakat tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada secara langsung yang akan dilakukan pemerintah dan DPR akan mengembalikan sistem pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem pilkada baru akan dilakukan dan belum tentu memutuskan untuk mengembalikan sistem pilkada lewat DPRD.

"Evaluasi itu baru akan kami mulai, jadi jangan terburu-buru juga mengambil kesimpulan bahwa nanti hasilnya akan kembali ke DPRD atau langsung," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap proses pilkada secara langsung. Menurutnya, evaluasi bukan sebuah hal yang haram karena setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan bangsa membutuhkan evaluasi.

[Gambas:Video CNN]
Evaluasi, lanjut mantan Kapolri itu, harus dilakukan lewat kajian empiris atau berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan selama ini untuk mengetahui dampak positif dan negatif. Ditambah kajian akademik yang merujuk pada data.

Contohnya, Tito berkata, kajian akademik bisa ditempuh dengan melakukan survei untuk mengetahui respons masyarakat. Apakah setuju kepala daerah tetap dipilih langsung atau dikembalikan proses pemilihannya ke DPRD.

"Kenapa kajian akademik, karena memiliki metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan dengan data, data kuantitatif, data kualitatif data gabungan kualitatif dan kuantitatif," tutur Tito dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11). (mts/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER