Fachrul menyampaikan kepala daerah seharusnya menjadi jembatan antarpemeluk agama. Sehingga tak ada perselisihan di masyarakat soal rumah ibadah.
"Apa upaya dia untuk menjembatani, itu yang paling penting. Untuk membuka dialog itu yang paling utama kita nilai. Mungkin kalau ada kepala daerah yang enggak peduli, mau dilarang diam saja, itu yang kita nilai kurang baik," kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala daerah masing nanti kita minta permasalahan apa saja pada kerukunan umat beragama, dilaporkan ke kita, supaya dicarikan solusinya sama-sama," ucap Fachrul.
Indonesia punya catatan panjang soal kebebasan mendirikan dan memiliki rumah ibadah, khususnya bagi umat agama minoritas. Imparsial mencatat ada 31 kasus pelanggaran terhadap hak KKB di Indonesia dalam setahun terakhir. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusakan terhadap rumah ibadah.
Perusakan tiga padmasana atau tempat persembayangan itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga Selasa (10/12), Polda Jawa Timur masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perusakan. (ain/dhf/ain)