"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi dan memang harus dievaluasi kan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).
Muhadjir menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat tahapan evaluasi dalam proses belajar. Ia menyebut pihak yang bisa mengevaluasi antara lain guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Nadiem Hapus Ujian Nasional Mulai 2021 |
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan sejak dahulu ujian yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan, khusus tingkat pertama dan menengah itu sudah beberapa kali berubah nama dan mekanismenya.
Muhadjir mengatakan ujian akhir ini tidak benar-benar dihapus, karena hanya berubah nama dan mekanismenya. Namun, kata Muhadjir, untuk pelaksanaannya bisa saja berubah menjadi pada pertengahan semester.
"Misalnya nanti waktunya akan digeser, tidak pada waktu akhir semester, tetap justru pada pertengahan semester," katanya.
"Itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru, ketika mengajar, sehingga murid yang sudah dievaluasi itu bisa diperbaiki sebelum dia selesai (lulus)" ujarnya melanjutkan.
Muhadjir menganggap wajar kritik yang disampaikan terkait keputusan Nadiem menghapus pelaksanaan UN dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Menurutnya, kritik itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.
"Justru bagus ada ruang publik untuk berwacana, berdiskusi, kemudian dicari cara yabg terbaik. Justru tandanya publik sangat peduli kan," tuturnya. (fra/ain)