KPK Puji Putusan MK soal Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2019 00:01 WIB
Putusan MK soal eks napi korupsi harus menunggu lima tahun untuk maju Pilkada, diibaratkan KPK sedikit mengobati upaya pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf (g) tentang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di pemilu kepala daerah (Pilkada) yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada putusan tersebut eks narapidana korupsi yang ingin maju calon kepala daerah diharuskan menunggu selama lima tahun, terhitung setelah bebas.

"Jadi, apa yang diputuskan oleh MK paling tidak ada dahaga yang terhapus di tengah Undang-undang KPK dan Undang-undang Tipikor kita yang belum ideal itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak, ya, sedikit lah terobati apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegritas," tambahnya.

Sementara itu Laode M. Syarif meminta semua pihak, khususnya partai politik, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia memandang putusan itu memberi keadilan bagi setiap kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami yang bagus-bagus yang meniti karier dari bawah sampai ke atas ini kita enggak pernah didukung, malah karena ada uangnya mendukung mantan napi [korupsi]. Ngapain seperti itu. Jadi, kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus," kata Laode saat dikonfirmasi.

Ia lantas menyinggung sistem integritas partai politik (SIPP) yang telah dikaji lembaganya guna perbaikan partai politik. Dia berujar putusan MK tentang eks narapidana kasus korupsi dapat bersinergi dengan SIPP.

Laode menuturkan ada lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik parpol, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan parpol.

"Pendanaan parpol tentang kaderisasi dan penegakan etik. Ini kader-kader yang baik ini mengeluh karena tiba-tiba tidak mendapatkan dukungan dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang ada kabarnya gede di-push jadi anggota legislatif, di-push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu," jelas Laode.

"Jadi, pas lah itu. Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," sambungnya.

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut para hakim MK dalam putusannya, telah dengan bijak mempertimbangkan fakta empirik bahwa pelaku korupsi mengulangi kejahatannya ketika menduduki sebuah jabatan.

"Menurut saya ini adalah putusan landmark decision, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tetapi juga untuk demokrasi," tutur Donal ditemui usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

[Gambas:Video CNN]
Uji materi pasal eks napi korupsi itu diajukan oleh ICW dan Perludem. Majelis Hakim MK hari ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan ICW dan Perludem  itu. Hakim menyatakan wajib ada masa tunggu lima tahun bagi mantan koruptor yang ingin kembali mencalonkan diri di Pilkada.

Donal pun lantas mengaitkan putusan pengujian pasal pencalonan mantan narapidana korupsi dalam Pilkada tersebut dengan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah bergulir.

Ia berharap dalam gugatan UU KPK pun hakim tak melihat aspek konstitusional belaka, melainkan juga mempertimbangkan fakta empiris.

"Dan lagi-lagi kita berharap, MK yang progresif ini tertular di dalam pengujian UU KPK dengan melihat fakta empiris penyusunan pembentukan UU KPK yang sangat amburadul dan sarat dengan kepentingan politis," sambung Donal lagi.

Saat ini di Mahkamah Konstitusi tengah bergulir sejumlah pengujian terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu gugatan diajukan oleh 13 tokoh yang tiga di antaranya kini menjabat Pimpinan KPK. Mereka mengajukan uji formil lantaran menilai penyusunan perundangan itu cacat prosedur. (ryn/ika/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER