Dini menyatakan bahwa Jokowi menyadari penerapan hukum mati bagi pelaku korupsi di luar ketentuan UU Tipikor itu membutuhkan pembahasan bersama dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini menyebut dalam proses legislasi tentu akan dilakukan asesmen atas hukuman mati untuk koruptor dengan memperhatikan pendapat masyarakat hingga efektivitas dari hukuman mati itu.
"Apakah betul bisa mengurangi tingkat korupsi secara signifikan, fungsi pemidanaan semata-mata punitif atau rehabilitatif, hak dasar manusia untuk hidup, tingkat akurasi penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Selain itu, kata Dini, perlu juga dipikirkan kemungkinan keberadaan novum atau bukti baru yang bisa mengubah putusan pengadilan.
"Jadi ke situ arah jawaban presiden dan beliau konsisten bahwa dalam segala hal unsur kemanusiaan harus tetap masuk ke dalam pertimbangan," tuturnya.
(fra/arh)