Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lutfi Pembawa Bendera

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2019 17:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin Lutfi pembawa bendera tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dede Lutfi Alfiandi, demonstran yang membawa bendera merah putih dalam demo 30 September, menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Kamis (12/12). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera dalam aksi demo 30 September lalu, Dede Lutfi Alfiandi. Hal ini disampaikan kuasa hukum dalam sidang perdana kasus Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," ujar kuasa hukum Lutfi, Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada hakim.

Selain Dasco, permohonan penangguhan itu juga diajukan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto. Permohonan itu disampaikan langsung dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Lutfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan," katanya.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.

Dukungan Demokrat

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto ikut memantau sidang perdana Lutfi di ruang sidang PN Jaksel.

Didik sempat bicara langsung dengan Lutfi untuk memberi dukungan sebelum persidangan.

"Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujar Didik.

Didik menuturkan dakwaan dari jaksa dapat dibuktikan langsung di muka persidangan untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak.

Ia memastikan bahwa peradilan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.

"Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.

Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Ia merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September yang ditangkap polisi.

Lutfi dikenal karena foto pemuda usia 20 tahun saat menggenggam bendera Merah Putih, itu viral di media sosial. Lutfi dalam foto itu disebut ingin menghindari gas air mata dari aparat.

[Gambas:Video CNN]
Kasus Lutfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni kesatu, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.

Lutfi sempat ditahan di Polres Jakpus sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba.

Berkas kasus Lutfi itu dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 25 November 2019. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER