"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," ujar kuasa hukum Lutfi, Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada hakim.
Selain Dasco, permohonan penangguhan itu juga diajukan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto. Permohonan itu disampaikan langsung dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan Demokrat
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto ikut memantau sidang perdana Lutfi di ruang sidang PN Jaksel.
"Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujar Didik.
Didik menuturkan dakwaan dari jaksa dapat dibuktikan langsung di muka persidangan untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak.
Ia memastikan bahwa peradilan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.
"Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Ia merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September yang ditangkap polisi.
Lutfi dikenal karena foto pemuda usia 20 tahun saat menggenggam bendera Merah Putih, itu viral di media sosial. Lutfi dalam foto itu disebut ingin menghindari gas air mata dari aparat.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Lutfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni kesatu, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.
Berkas kasus Lutfi itu dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 25 November 2019. (psp/wis)