
Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lutfi Pembawa Bendera
CNN Indonesia | Kamis, 12/12/2019 17:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera dalam aksi demo 30 September lalu, Dede Lutfi Alfiandi. Hal ini disampaikan kuasa hukum dalam sidang perdana kasus Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," ujar kuasa hukum Lutfi, Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada hakim.
Selain Dasco, permohonan penangguhan itu juga diajukan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto. Permohonan itu disampaikan langsung dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai.
Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Lutfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan," katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.
Dukungan Demokrat
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto ikut memantau sidang perdana Lutfi di ruang sidang PN Jaksel.
Didik sempat bicara langsung dengan Lutfi untuk memberi dukungan sebelum persidangan.
"Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujar Didik.
Didik menuturkan dakwaan dari jaksa dapat dibuktikan langsung di muka persidangan untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak.
Ia memastikan bahwa peradilan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.
"Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Ia merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September yang ditangkap polisi.
Lutfi dikenal karena foto pemuda usia 20 tahun saat menggenggam bendera Merah Putih, itu viral di media sosial. Lutfi dalam foto itu disebut ingin menghindari gas air mata dari aparat.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Lutfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni kesatu, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.
Lutfi sempat ditahan di Polres Jakpus sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba.
Berkas kasus Lutfi itu dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 25 November 2019. (psp/wis)
"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," ujar kuasa hukum Lutfi, Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada hakim.
Selain Dasco, permohonan penangguhan itu juga diajukan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto. Permohonan itu disampaikan langsung dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai.
Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Lutfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.
Dukungan Demokrat
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto ikut memantau sidang perdana Lutfi di ruang sidang PN Jaksel.
"Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujar Didik.
Didik menuturkan dakwaan dari jaksa dapat dibuktikan langsung di muka persidangan untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak.
Ia memastikan bahwa peradilan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.
"Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Ia merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September yang ditangkap polisi.
Lutfi dikenal karena foto pemuda usia 20 tahun saat menggenggam bendera Merah Putih, itu viral di media sosial. Lutfi dalam foto itu disebut ingin menghindari gas air mata dari aparat.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Lutfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni kesatu, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.
Berkas kasus Lutfi itu dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 25 November 2019. (psp/wis)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Komisi II Sebut Semua Fraksi Dukung Pembentukan Papua Selatan
Audiensi dengan Mahasiswa, Anggota DPR Sibuk Main iPhone 11
DPR Dukung Khilafah dan Jihad Tetap Ada dalam Pelajaran Agama
DPR Minta Polri Ikut Usut Eks Dirut Garuda Selundupkan Harley
Prabowo Tunjuk 5 Jubir Resmi Gerindra, Tak Ada Nama Poyuono
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Andi Sudirman Jabat Plt Gubernur Gantikan Nurdin Abdullah
Nasional • 1 jam yang lalu
Istri Emil Salim Meninggal Dunia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional 59 menit yang lalu
VIDEO: Positif Covid-19 Harian Turun Jadi 5.560 Kasus
Nasional 1 jam yang lalu