Hal itu ia katakan usai menggelar rapat bersama para bupati yang berasal dari wilayah Papua bagian selatan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
"Tidak [ada yang menolak], saya kira secara umum setuju. Koridornya UU," kata Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problemnya kita di situ aja ada dua rancangan peraturan yg mendasari mekanisme dan teknis DOB yang belum dibentuk oleh pemerintah," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Arif menjelaskan Komisi II sudah siap dan akan mengusulkan RUU tentang Daerah Otonomi Baru. RUU itu nantinya akan bersifat kumulatif terbuka dan tak perlu melalui mekanisme prolegnas.
"Kalau ada satu UU direvisi baru kita usulkan di prolegnas, baik lima tahun maupun di prioritas 2020. Tapi kan itu sudah selesai. Nah, kalau daerah otonom baru itu sifatnya kumulatif terbuka," jelas Arif.
Lihat juga:MRP Tak Sepakat soal Pemekaran Papua |
"Diupayakan untuk mengagendakan satu rapat khusus dengan Mendagri yang membahas soal Papua, terutama berbagai usulan daerah otonomi baru dari wilayah Papua. Sudah pasti, tinggal kapan waktunya," ujar dia.
Sebelumnya, wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan, akan ada dua provinsi baru di Papua. Salah satunya akan dinamai Papua Selatan. Namun satu wilayah pemekaran lainnya masih didiskusikan sejumlah tokoh masyarakat setempat. (rzr/osc)