Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Bareskrim telah menerima laporan dan bakal memulai penyelidikan.
"Memang benar kemarin Pak Henry Yosodiningrat membuat laporan polisi dan Mabes Polri menerima dua laporan polisi," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Arief diketahui dilaporkan berkaitan dengan cuitan di akun Twitter @AndiArief_. Dalam cuitan itu, Andi diketahui menyinggung PDIP yang saat ini mayoritas diisi oleh faksi 'otot'.
Laporan terhadap Andi diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.
[Gambas:Video CNN]
Sementara laporan kepada Rocky Gerung berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @rockygerungofficial_. Dalam unggahan itu, Rocky menyinggung Henry ihwal laporan yang ditolak oleh Bareskrim Polri.
Henry melaporkan keduanya sama-sama dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3. (dis/osc)