Polisi Dalami Laporan Henry ke Andi Arief dan Rocky Gerung

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 03:32 WIB
Polri segera menindaklanjuti laporan Henry Yosodiningrat terhadap Andi Arief dan Rocky Gerung dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan Henry Yosodiningrat terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dan Rocky Gerung. Pengacara sekaligus politikus PDIP itu melaporkan Andi dan Rocky dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Bareskrim telah menerima laporan dan bakal memulai penyelidikan.

"Memang benar kemarin Pak Henry Yosodiningrat membuat laporan polisi dan Mabes Polri menerima dua laporan polisi," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menuturkan nantinya penyidik bakal memanggil Henry untuk dimintai klarifikasi atas laporannya. Selain itu penyidik juga akal meminta keterangan dari beberapa saksi ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Jika digelar (perkara) terdapat unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan, namun jika tidak maka akan dihentikan penyelidikannya," ujar Argo.

Sebelumnya, Andi Arief dan Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Henry, Rabu (11/12) kemarin.

Andi Arief diketahui dilaporkan berkaitan dengan cuitan di akun Twitter @AndiArief_. Dalam cuitan itu, Andi diketahui menyinggung PDIP yang saat ini mayoritas diisi oleh faksi 'otot'.

Laporan terhadap Andi diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

[Gambas:Video CNN]
Sementara laporan kepada Rocky Gerung berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @rockygerungofficial_. Dalam unggahan itu, Rocky menyinggung Henry ihwal laporan yang ditolak oleh Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Henry melaporkan keduanya sama-sama dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3. (dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER