Jaksa penuntut umum Andri Saputra menyatakan, Lutfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram. Saat itu muncul unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'. Lutfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.
"Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi juga disebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi kemudian memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada peserta unjuk rasa agar membubarkan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Saat itu Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar peserta segera bubar. Namun peringatan itu tidak dihiraukan oleh Lutfi dan peserta unjuk rasa lainnya.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucap jaksa.
[Gambas:Video CNN]
Jaksa menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Dan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (psp/wis)