Jakarta, CNN Indonesia -- Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan
benih lobster ke luar negeri yang melibatkan Warga Negara (WN) Singapura.
Para tersangka itu adalah A, H alias A, BC, dan TCYK.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi tentang transaksi perdagangan benih lobster dari Bengkulu menuju Singapura pada 1 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman benih lobster itu dilakukan melalui jalur Jambi menuju Batam kemudian langsung dikirim ke Singapura.
"Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi," kata Parlindungan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
 Logo Bareskrim Polri. ( Safir Makki) |
Setibanya di Jambi, keesokan harinya, petugas langsung melakukan pengamatan dan penggambaran jalur yang akan dilalui oleh tersangka.
Pada 3 Juli sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan pengadangan dua unit kendaraan minibus yang mengangkut benih lobster.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor. Selain itu, petugas juga turut mengamankan tersangka A dan H.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap BG dan TCYK. Diketahui TCYK merupakan warga negara Singapura.
Parlindungan menjelaskan keempat tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Sedangkan tersangka TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Menteri KKP Susi Pudjiastuti memamerkan lobster yang hendak diselundupkan. ( CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Parlindungan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pelarangan ekspor benih lobster merupakan upaya pemerintah demi melindungi stok dalam negeri, mengendalikan harganya, dan membuat nelayan tak rugi.
"Mestinya, nelayan-nelayan itu panen lobster bulan September-Oktober. Tapi, kalau bibitnya diambil seperti ini, nelayannya tidak panen," kata Susi, tahun lalu.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)