"Kesalahannya kalau BUMN sudah diracuni konsep profit, rusak BUMN itu. Sekarang direksi berlomba-lomba kejar profit, bertarung dengan rakyat, membunuh rakyat untuk dapat profit," ujar Fahri ditemui usai acara Milenial Fest 2019 di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (14/12).
Bahkan, lanjut Fahri, keuntungan dari penghasilan rangkap jabatan itu tak jarang digunakan untuk foya-foya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, banyak direksi yang menempati posisi di anak hingga cucu usaha Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di dua anak usaha dan empat cucu usaha.
Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya juga duduk sebagai komisaris di dua anak usaha dan dua cucu usaha. Lalu, mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mendapatkan jatah kursi komisaris di satu anak usaha dan empat cucu usaha.
Izin rangkap jabatan sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan itu dikeluarkan sejak Maret 2014 lalu.
[Gambas:Video CNN] (pris/sfr)