Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024
Wiranto merasa tak perlu mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai
Hanura meski telah menjabat sebagai
Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diijinkan," kata Wiranto dikutip
Antara seusai serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun pada akhirnya memutuskan mundur, kata Wiranto, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan lebih kepada pertimbangan politik tertentu.
Persoalan rangkap jabatan Wiranto tersebut menjadi polemik di internal Hanura. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Benny Ramdani mengatakan pengurus pusat kini menganggap Wiranto tidak lagi menjabat Dewan Pembina di partainya.
"Jadi kepengurusan DPP Partai Hanura yang disahkan Menkumkan tidak ada unsur Dewan Pembina di struktur Dewan Pimpinan Pusat Hanura. Pak Wiranto tidak pada posisi sebagai Dewan Pembina Hanura," tutur Benny di di Kantor DPP Hanura, Jalan MH Thamrin, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 25 November 2019.
Benny menjelaskan berdasarkan SK tersebut, struktur kepimimpinan partai yang diakui adalah struktur menurut Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Solo, Jawa Timur pada tahun 2015. Bukan struktur kepemimpinan menurut Munaslups II Hanura di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur pada 2018.
[Gambas:Video CNN]"Nah ternyata di AD/ART Munas Solo, produk Munas 2015 tidak ada dalam struktur posisi untuk dewan pembina. Jadi jangan tidak adanya Pak Wiranto, tidak adanya struktur Dewan Pembina disalahkan kepada kami," ujarnya.
Dalam struktur organasi yang disebut Benny tidak ada posisi dewan pembina. Yang ada posisi dewan penasihat dan dewan kehormatan.
"Lain halnya kalau Menkumham mengakui AD/ART produk bambu apus. Yang itu kan kepanitian Bambu Apus kan [pengurusnya] belum kami-kami, belum pak OSO. Masih orang-orang lama. Kenapa tidak sampai ke Menkumham tidak diakui, ya tanyalah kepada orang-orang di lingkaran Wiranto dulu," tambahnya.
Benny mengakui sejak SK tersebut dikeluarkan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Wiranto. "Kan beliau juga tidak mau membangun komunikasi dengan kita, bagaimana kita mau membangun komunikasi dengan beliau," tuturnya.
(antara, fey/gil)