"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terindikasi kuat pelanggaran ketidakpatutan dalam proses dengan merendam memasukkan peserta seleksi ke dalam saluran penghubung," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," lanjut dia.
Karena alasan itu, kata dia, Lurah Jelambar akan mendapat surat pembebasan tugas sampai investigasi selesai dilakukan.
Dua Termin Tes
Michael menuturkan bahwa kasus itu terjadi saat 98 orang mengikuti tes yang dibagi dalam dua termin.
"Tanggal 10 dan 11 [Desember] harusnya [tes digelar]. Ada 45 orang di tanggal 10, tapi karena sudah viral makanya kita diminta untuk dihentikan [untuk tes] di tanggal 11," ungkap dia.
"Nanti diberhentikan sementara dan digantikan denggan pelaksana tugas sementara dulu," tutup dia.
Sebelumnya, sebuah video berisi pegawai honorer DKI Jakarta yang berendam ke dalam got hitam saat perpanjangan kontrak viral di media sosial. Di video itu terlihat para pegawai diawasi para petugas yang memakai seragam PNS. Kondisi ini mendapat sorotan dan kini ditindaklanjuti Inspektorat DKI.
(ctr/arh)