Lima orang yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni terlihat menggunakan topi kari-kari. Sementara itu, Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta tak terlihat mengenakan atribut khas Papua, hanya kemeja putih polos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, enam tersangka kasus dugaan makar tersebut terlihat menjalani sidang dengan santai. Mereka didukung sejumlah mahasiswa dan masyarakat Papua lain di dalam ruangan sidang secara langsung.
Selain itu, saat Surya Anta dkk keluar dari area persidangan terdengar sejumlah teriakan yang meminta agar para tahanan politik tersebut segera dibebaskan.
Dalam hal ini, Surya mengaku tetap bersikukuh pihaknya tidak melakukan tindakan makar seperti yang disangkakan aparat. Ia pun memastikan, pihaknya tak berbuat anarkis saat mengadakan aksi di seberang Istana Negara, Jakarta, pada pertengahan tahun ini yang membuat mereka diamankan polisi.
"Jangan bungkam demokrasi dengan penjara. Kami tidak melakukan tindakan makar. Kami melakukan aksi secara damai," ujar kepada wartawan di ruang sidang.
[Gambas:Video CNN]
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, Surya Anta dkk. Penundaan itu diputuskan karena jaksa penuntut disebut belum memberikan berkas perkara dan juga surat dakwaan kepada beberapa tersangka hingga sidang tersebut dimulai.
"Jadi sidang kami tunda hingga hari Kamis, tanggal 19 [Desember 2019] untuk agenda pembacaan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto sembari mengetuk palu dalam persidangan.
Selama persidangan, diketahui tim penasihat hukum dari Surya Anta dkk belum mendapat berkas perkara dari seluruh tersangka. Sementara, penasihat hukum hanya mendapat surat dakwaan untuk Dano Tabuni dan Arina Elopere.