Jakarta, CNN Indonesia -- Lima mahasiswa dan juga aktivis
Papua menggunakan topi Kari-kari, khas daerah paling timur Indonesia itu saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Lima orang yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni terlihat menggunakan topi kari-kari. Sementara itu, Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta tak terlihat mengenakan atribut khas Papua, hanya kemeja putih polos.
Pantauan
CNNIndonesia.com, bukan hanya topi kari-kari khas Papua yang para aktivis itu kenakan pada sidang perdana dugaan makar yang mereka lalui hari ini. Para tahanan politik tersebut juga terlihat menghiasi tubuhnya dan wajahnya dengan odol sebagai pelengkap budaya dari Bumi Cenderawasih tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau menghargai persidangan ini, ingin menunjukkan budaya kami," kata Dano di PN Jakpus.
Selama persidangan, enam tersangka kasus dugaan makar tersebut terlihat menjalani sidang dengan santai. Mereka didukung sejumlah mahasiswa dan masyarakat Papua lain di dalam ruangan sidang secara langsung.
Terlihat juga istri dari Surya Anta, Lucia Fransisca yang turut mendampingi sidang perdana suaminya tersebut. Ruang sidang pun terlihat penuh selama persidangan dimulai.
Selain itu, saat Surya Anta dkk keluar dari area persidangan terdengar sejumlah teriakan yang meminta agar para tahanan politik tersebut segera dibebaskan.
Dalam hal ini, Surya mengaku tetap bersikukuh pihaknya tidak melakukan tindakan makar seperti yang disangkakan aparat. Ia pun memastikan, pihaknya tak berbuat anarkis saat mengadakan aksi di seberang Istana Negara, Jakarta, pada pertengahan tahun ini yang membuat mereka diamankan polisi.
"Jangan bungkam demokrasi dengan penjara. Kami tidak melakukan tindakan makar. Kami melakukan aksi secara damai," ujar kepada wartawan di ruang sidang.
[Gambas:Video CNN]Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, Surya Anta dkk. Penundaan itu diputuskan karena jaksa penuntut disebut belum memberikan berkas perkara dan juga surat dakwaan kepada beberapa tersangka hingga sidang tersebut dimulai.
"Jadi sidang kami tunda hingga hari Kamis, tanggal 19 [Desember 2019] untuk agenda pembacaan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto sembari mengetuk palu dalam persidangan.
Selama persidangan, diketahui tim penasihat hukum dari Surya Anta dkk belum mendapat berkas perkara dari seluruh tersangka. Sementara, penasihat hukum hanya mendapat surat dakwaan untuk Dano Tabuni dan Arina Elopere.
(mjo/kid)