Marak Penipuan Rumah Syariah, Polri Minta Warga Cek ke PUPR

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2019 20:45 WIB
Mabes Polri mengimbau masyarakat menelusuri izin pembangunan rumah sebelum memutuskan membeli rumah di tengah maraknya penipuan modus rumah syariah.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian rumah seiring kasus penipuan berkedok perumahan syariah yang marak terjadi belakangan ini.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengimbau masyarakat untuk mengecek lebih dulu perusahaan pengembang perumahan di website kementerian.

"Cek ke Kementerian Agama, ke PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya, kemudian legal formil mereka terpenuhi atau tidak," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Senin (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada November lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok perumahan syariah dengan korban sebanyak 270 orang. Sindikat tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp23 miliar.

Terbaru, sindikat penipuan perumahan syariah terhadap 3.680 korban dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.

Dedy menuturkan masyarakat juga bisa menelusuri izin pembangunan perumahan di Pemerintah Daerah.

"Mengecek ke bagian perizinan di pemda setempat, pasti itu ada terdaftar dan itu bisa dicek online," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar.

Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Para korban dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.

"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER