"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Kita baru sampai tahap itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Alex enggan membeberkan sejauh mana peran Tin dalam gelar perkara yang telah dilakukan terhadap tersangka Nurhadi. Ia hanya berujar penyidik bakal mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara detail pada ekspose belum merinci uang dari mana saja, yang ini dari mana saja. Yang kita petakan baru satu dari pihak swasta," sambungnya.
Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar dari sana.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 silam. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
"Iya semua (dokumen yang ditemukan) disobek-sobek istrinya Nurhadi," kata Jaksa Fitroh Rochcahyanto.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ryn/osc)