Eks Lurah Jelambar Kini Jadi Staf Kecamatan Grogol Petamburan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2019 16:45 WIB
Mantan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo kini hanya menjadi staf di Kecamatan Grogol Petamburan. Agung dipecat terkait tes pegawai honorer masuk ke dalam got.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta menyebut mantan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo menjadi staf sementara di Kecamatan Grogol Petamburan setelah dicopot dari jabatannya.

Agung dicopot dari jabatan Lurah Jelambar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tes pegawai honorer K2 pos Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). Dalam tesnya para pegawai honorer itu diperintahkan masuk ke dalam got. Foto tes para pegawai itu viral di media sosial.

"Sekarang bertugas di kecamatan. Jadi petugas di kecamatan. Untuk pengganti lurah sudah saya tunjuk Sekcam (Sekretaris Kecamatan) menjadi Plh untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Jelambar," kata Didit di Jakarta, Selasa (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didit mengatakan Agung yang kini menjadi bawahannya langsung masih dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran hukum disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Namun Didit tak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. "Yang dilakukan pemeriksaan banyak soalnya termasuk PPSU-nya biar detail. Mohon sabar," kata dia.

Setelah pemeriksaan berlangsung, Didit akan memberikan laporan dan rekomendasi sanksi kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menginstruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dalam kasus tes pegawai honorer masuk got.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12) atas temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," ujar Rustam.

Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta.

Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon PPSU di wilayahnya.

Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020. Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB). (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER