PPP 'Jagokan' 4 Nama Dewan Pengawas KPK

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2019 18:49 WIB
Sejumlah nama dijagokan anggota Komisi III DPR dari PPP jadi anggota Dewas KPK, dua di antaranya adalah mantan komisioner KPK, dan seorang mantan hakim agung.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan empat nama yang patut dipertimbangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memilih sosok yang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023.

Ia menuturkan empat nama tersebut adalah eks Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, eks Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Deputi VII Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa (Mas Ota), serta mantan hakim agung Gayus Lumbuun.

"Ada beberapa tokoh yang saya kira memang patut dipertimbangkan. Misalnya, kalau PPP menyuarakan yang bisa dipertimbangkan itu Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Mas Achmad Santosa, serta Gayus Lumbuun," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim empat nama tersebut merupakan usul dari berbagai elemen masyarakat. Arsul pun mengklaim empat nama tersebut pun dinilai berbagai elemen masyarakat sebagai sosok yang bagus untuk menduduki jabatan Dewas KPK.

"Itu suara-suara yang kami mendengar juga dari berbagai elemen masyarakat, suka ada yg menyuarakan bagus itu bang," kata Arsul.

Lebih dari itu, Arsul menyarankan agar Jokowi tidak memilih sosok yang masih aktif di dunia politik untuk menduduki jabatan Dewas KPK selama empat tahun ke depan.

"Kenapa seperti, itu supaya tidak ada tuduhan KPK dipolitisasi atau ditunggangi politisi partai politik," ujar Wakil Ketua MPR itu.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Jokowi menyatakan proses seleksi calon anggota Dewas KPK belum selesai karena masih proses finalisasi. Selain itu, kata Jokowi, pihaknya juga melihat satu per satu latar belakang dan integritas nama-nama yang terjaring.

Dewas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota dewan pengawas untuk periode pertama dipilih langsung Jokowi selaku presiden.

Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

(mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER