Polda Jatim Dapati Dugaan Praktik Lancung Pajak Mobil Mewah

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Des 2019 00:51 WIB
Polda Jatim mengidentifikasi dugaan praktik lancung penghindaran pajak dilakukan pemilik supercar yang mobilnya masih dalam sitaan polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita sejumlah mobil mewah, 13 Desember 2019. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengidentifikasi adanya sembilan unit mobil yang mewah atau supercar, yang diduga melakukan praktik lancung, tax avoidance atau penghindaran pajak.

Dugaan itu muncul lantaran sembilan unit mobil itu diantaranya hanya mengantongi Form A dan Form B saja, dan tidak terdaftar dalam database milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Sisa 9 yang ada sekarang ini telah kami lakukan rapat dengan bea cukai dengan pajak, lalu lintas dan dari krimsus sudah diidentifikasi. Dari sembilan ini ada tujuh yang menggunakan Form A dan dua menggunakan Form B," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Form A, kata Luki, adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena menjadi bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Sedangkan Form B menurut Luki adalah surat mobil yang diperuntukkan bagi kendaraan kedutaan besar atau perwakilan negara lain. Lewat surat tersebut, maka kendaraan menjadi bebas pajak dan bea masuk. Pasalnya, kendaraan masuk melalui jalur diplomatik.

Menindaklanjuti itu, polisi bersama Bea Cukai pun bakal melakukan pengecekan data nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Hal itu untuk memastikan keaslian, Form A yang dimiliki para pemilik kendaraan.

"Kami sudah sepakat dengan Bea Cukai untuk data nomor mesin nomor rangka ini untuk dicek Form A nya ini apakah betul-betul ini sesuai dengan spec (specification) kendaraan atau tidak. Karena, informasinya sekarang ini banyak beredar Form A palsu," kata Luki.

Lalu, soal dua kendaraan yang hanya memiliki Form B, Luki menyebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam.

Dua kendaraan yang memiliki Form B itu adalah berjenis Ferrari. Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari negara Aljazair (Afrika Utara) dan Kamboja.

"Dua unit ini menggunakan Form B asal dari Aljazair dan Kamboja. Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain. Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," ujar Luki.

Luki mengatakan, sudah empat unit mobil mewah sitaan Polda Jawa Timur, sehingga tinggal hanya 9 unit supercar sitaan yang masih tertahan di Mapolda Jatim.

"Perkembangan dari proses identifikasi terhadap 14 kendaraan yang belum lama ini kami lakukan pemeriksaan, dari 14 ini sudah 5 teridentifikasi, 4 sudah diambil pemiliknya, satu lagi ini sudah menunjukkan memiliki dokumen-dokumen yang lengkap," kata dia

Luki enggan merinci kendaraan jenis apa saja yang telah diambil para pemiliknya tersebut. Ia juga tak mau membeberkan apakah keempat kendaraan itu dimiliki orang yang sama, atau tidak.

Polda Jatim Dapati Dugaan Praktik Lancung Pajak Mobil MewahSalah satu mobil mewah atau supercar disita jenis Porsche, yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur,(CNNIndonesia/Farid)

Luki pun menduga, mobil-mobil yang belum menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut sengaja hanya mengantongi Form A dan Form B saja lantaran ada yang sengaja dihindari para pemilik. Salah satu yang diduga adalah pembayaran pajak tiap tahunnya.

"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," kata dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku dugaan penghindaran pajak, berpotensi dijatuhi sanksi lantaran menyalahi menyalahi Undang-undang Perpajakan.

[Gambas:Video CNN]
Apalagi, proses yang digunakan untuk mengimpor tak sesuai dengan ketentuan, di antaranya yakni menggunakan Form B. Gidion mengatakan form itu harusnya digunakan untuk kepentingan pihak kedutaan saja.

"Nomenklaturnya tidak diperjualbelikan, tapi dipindahtangankan itu tak boleh. Harusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedutaan. Kalau tidak digunakan harus re-ekspor, atau kalau mau dipindahtangankan harus izin ke bea cukai. Artinya harus ada proses yang dilalui kalau ada yang tak bayar pajak, harus bayar pajak," kata Gidion.

Lebih lanjut, Gidion memastikan dua mobil mewah berform B yang telah diamankan itu digunakan orang Indonesia. Namun, ia enggan lugas menyebut identitas pemakai.

"Yang pakai orang Indonesia semua. Cuma, sekarang siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan dan siapa yang memiliki karena tidak ada jejak dokumenasi yang jelas maka belum bisa saya sampaikan. Ini masih terus kita dalami," katanya.

(frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER