Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berharap
Albertina Ho nonaktif sebagai hakim setelah dilantik Presiden Joko Widodo (
Jokowi) pekan lalu menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK).
Selain itu, Jaja menyampai pihaknya pun berharap Albertina tidak rangkap jabatan. Albertina sendiri, usai dilantik sebagai Dewas KPK pekan lalu menyatakan hanya akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Barat.
"Sebagai Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," ujar Jaja saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, sambung Jaja, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait posisi Albertina Ho di lingkungan peradilan.
"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau non-aktif terlebih dahulu tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," ujar Jaja.
Terpisah, Kabiro Humas MA Abdullah menyampaikan Albertina Ho dan Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nawawi Pomolango tidak mundur dari jabatannya sebagai hakim. Dia mengatkan keduanya hanya dinonaktifkan dari jabatan hingga selesai bertugas di KPK.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," ujar Abdullah saat dihubungi, Senin (23/12).
Abdullah menuturkan penonaktifkan Albertina dan Nawawi merupakan perintah Undang-Undang.
Lebih dari itu, dia menyampaikan Albertina dan Nawawi merupakan sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Dewas KPK: Pemimpin KPK Lebih Baik Mundur dari Jabatan LainSementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pemimpin lembaga antirasuah lebih baik segera mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas. Meski ia pun mengakui bahwa dalam peraturan tak terang tertulis larangan rangkap jabatan bagi pimpinan KPK.
Bagi Syamsuddin Haris, langkah mundur itu bagian dari kesadaran personal.
"Ya sebaiknya tentu tidak [rangkap jabatan]. Sebab bagaimanapun, itu kan soal kesadaran saja," tutur dia ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
"Ya sebetulnya tidak hitam putih [dalam peraturan kode etik] demikian, tidak ada juga dinyatakan [mundur], sejauh yang saya baca. Tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," lanjut dia lagi.
 Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Pekan lalu, Jumat (20/12), Jokowi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua), Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghofar, dan Alexander Marwata.
Sebelum ditunjuk sebagai Dewas KPK, Albertina tercatat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Sementara Nawawi tercatat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sebelum ditunjuk sebagai Wakil Ketua KPK.
Usai pelantikan pekan lalu, Nawawi menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu Firli Bahuri, meski belum mundur dari kepolisian, dia tidak lagi memegang jabatan struktural di Polri. Sebelumnya, Firli adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
(jps,ika/kid)