Mahfud MD Siapkan Omnibus Law untuk UU Keamanan Laut

jps | CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2019 16:55 WIB
Mahfud MD mencatat setidaknya ada 17 UU yang bakal dijadikan satu dalam Omnibus Law sebagai pegangan regulasi keamanan laut di Indonesia.
Mahfud MD mencatat setidaknya ada 17 UU yang bakal dijadikan satu dalam Omnibus Law sebagai pegangan regulasi keamanan laut di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah berencana membuat rancangan Undang-Undang Omnibus Law bidang Keamanan Laut. Mahfud mengatakan pemerintah menilai aturan di bidang keamanan laut saat ini tumpang tindih.

"Kita akan menyiapkan rancangan omnibus keamanan laut, omnibus Kamla," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12).

Mahfud menyampaikan ada 17 UU yang kemungkinan akan dijadikan menjadi satu UU. Dia menyatakan seluruh UU itu membuat proses investasi, perdagangan, hingga bongkar muat barang menjadi lama. Setidaknya, dia berkata perlu tujuh pemeriksaan dalam setiap proses.

Mahfud menyampaikan kementerian dan instansi terkait telah sepakat dengan rencana pemerintah membuat omnibus law bidang keamanan laut, misalnya TNI, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, akan ada pembahasan lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.

"Itu di laut sebegitu banyak aturan padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk, proses investasi, lalu lintas orang, dan barang ingin dipermudah. Nanti tahap awal kita akan mengumpulkan seluruh stakeholder," ujarnya.

Mahfud berharap penyusunan pokok aturan di dalam omnibus law bidang Kamla selesai pada kuartal pertama tahun 2020. Sehingga pemerintah bisa langsung menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut.

"Mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi. Ini nanti kita ikut prolegnas saja, ini kita sudah masuk di dalam prolegnas," ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan pembuatan omnibus law di bidang Kamla membuat proses izin dan sebagainya terkait kelautan menjadi satu pintu. Berdasarkan ide di dalam UU dan pesan Presiden Joko Widodo, kata dia, Badan Keamanan Laut akan menjadi pengambil kebijakan.

"Tetapi tanpa menarik aset dan kewenangan-kewenangan non perizinan dan pemeriksaan kecuali terkait dengan bidangnya. Kompetensi pokoknya masing-masing. Jadi kewenangan masing-masing masih tetap diakui," ujarnya.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER