Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov
DKI Jakarta meniadakan kebijakan lalu lintas
ganjil genap secara terbatas selama dua hari.
Peniadaan ganjil genap itu dilakukan 24-25 Desember 2019 terkait cuti bersama dan peringatan hari raya Natal.
"
Cuti Bersama 24 Desember dan 25 Desember 2019, Ganjil Genap DITIADAKAN," demikian kicauan akun Twitter Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @DishubDKI_JKT, pada pukul 19.50 WIB, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan lalu lintas Ganjil genap itu sendiri diatur dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019. Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2019 itu mengatur pembatasan lalu lintas berbasis nomor polisi mobil ganjil dan genap di sejumlah ruas jalanan ibu kota.
Beberapa di antaranya adalah Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalang S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Jenderal Sudirman.
[Gambas:Video CNN]Setidaknya total ada 26 ruas jalan di seluruh wilayah ibu kota negara RI itu yang diterapkan kebijakan ganjil genap. Waktu pelaksanaan ganjil genap itu adalah Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libu nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,' demikian tercantum dalam Pasal 3 nomor 3 Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019.
(kid/kid/sur)