Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (
YLKI) meminta aparat kepolisian bersama Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengusut penyebab kecelakaan bus
Sriwijaya di Jalur Pintas Pagar Alam pada KM 9, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.
YLKI turut mendesak pemerintah memperbaiki sejumlah sistem untuk mengantisipasi kecelakaan serupa. YLKI menduga penyebab kecelakaan bisa jadi karena faktor manusia atau kelalaian.
"Faktor manusia lazim menjadi penyebab utama kecelakaan bus umum. Entah karena kelelahan, mengantuk atau juga ngebut, ugal-ugalan," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dugaan kesalahan manusia misalnya, Tulus menyebut pemerintah harus menciptakan sistem di mana pengemudi diwajibkan beristirahat setelah rentang waktu mengemudi selama 3 sampai 4 jam.
 Ketua Harian YLKI, Tulis Abadi. (CNN Indonesia/ Aria Ananda) |
Perkara kelayakan operasional bus, kata Tulus, praktik uji kir yang selama ini dinilai hanya sebatas formalitas juga harus diperbaiki. Bahkan Tulus menyarankan mandat penyelenggaraan uji kir baiknya diberikan ke bengkel swasta yang memiliki kompetensi dan sudah disertifikasi.
"Ada dugaan permainan patgulitpat (curang, red) antara pemilik PO Bus, pengemudi dengan oknum petugas dinas perhubungan. Akibatnya kendaraan umum yang sejatinya tidak layak jalan tapi tetap beroperasi di jalan raya. Apalagi saat peak season," jelasnya.
Jika tidak dilakukan perbaikan terhadap uji kir kendaraan umum, kata Tulus hal ini bisa mengundang kecelakaan serupa di waktu ke depan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan (Sumsel) menyebut kendaraan Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan tidak layak beroperasi.
[Gambas:Video CNN]Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya kecelakaan tersebut, pihaknya segera mengecek data di dinasnya terkait operasional PO Bus Sriwijaya. Hasil penelurusan data pihaknya bahwa bus tersebut tidak laik operasi.
"Sisi
ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan sehingga seharusnya tak beroperasi. Selain
ramp check, kami masih menelusuri permasalahan lainnya yang ada di bus. Intinya Bus Sriwijaya tidak laik beroperasi," ujar Nelson.
Nelson menambahkan, Bus Sriwijaya memang terdaftar sebagai angkutan kota antarprovinsi (AKAP) di Dinas Perhubungan. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini. Terkait muatan yang tidak sesuai dengan manifest yang terdaftar dari pool bus, pihaknya melakukan investigasi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu Palembang mengalami kecelakaan dengan masuk ke dalam jurang Sungai Lematang di Tikungan Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (24/12) malam.
Hingga saat ini tercatat korban tewas mencapai 27 orang. 13 lainnya selamat dalam kondisi luka-luka. Tim evakuasi masih melakukan penyisiran dalam radius lima kilometer dari lokasi kejadian untuk mencari kemungkinan korban yang terbawa hanyut oleh aliran Sungai Lematang yang cukup deras.
(fey/ain)