Jakarta, CNN Indonesia --
Ratna Sarumpaet bebas dari penjara hari ini, Kamis (26/12). Dia keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menjalani hukuman kurang lebih 15 bulan atas kasus penyebaran berita bohong atau
hoaks.
Ratna bebas lebih cepat. Seharusnya berada di balik jeruji selama dua tahun sesuai vonis yang diberikan hakim pengadilan.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukannya, sehingga bisa keluar lebih cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkemeja biru dan kerudung krem, Ratna tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Terpancar dari wajah wanita berusia 70 tahun itu ketika berjumpa dengan wartawan di Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12).
Senyumnya semringah dan dia memang tidak ingin menyembunyikan kegembiraannya. Dilepaskan tanpa beban.
"Saya bebas," tutur Ratna dengan senyum berseri.
Ratna, yang ditemani sang anak Atiqah Hasiholan dan beberapa pengacara, tidak bicara banyak. Hanya melempar senyum berkali-kali.
[Gambas:Video CNN]Dia tidak bicara rencana kegiatan ke depan usai bebas. Ratna tidak bicara siapa tokoh yang mau pertama dia temui. Dia pun tidak bicara tentang apa yang selama ini dialami.
Cuma ingin menghabiskan waktu bersama keluarga seperti dulu.
"Istirahat dulu. Tahun baruan dulu sama keluarga," kata Ratna diiringi senyum.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan bahwa kliennya menjalani masa tahanan sejak Oktober 2018. Ratna bebas usai mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
"Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya," tambahnya.
(mjo/bmw)