Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI
Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam
Wiranto.
Sebelumnya, Andika menyebut dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
"Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menyampaikan tentara yang dicopot adalah Dandim Kendari Kolonel HS, suami dari IPDN. Lalu ada Serda Z yang merupakan suami dari LZ.
Ia menyebut keduanya dicopot dari jabatan masing-masing. Lalu HS dan Z mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
[Gambas:Video CNN]Andika mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa ada anggotanya yang terlibat hal serupa. Karena itu, TNI AD membuka diri terhadap masukan masyarakat.
"Setiap ada informasi, pasti kami tindak lanjuti, khususnya yang menyangkut nama Angkatan Darat," tegas dia.
(dhf/arh)