Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart mengatakan bahwa Irma di laporkan kemarin Minggu (14/10) oleh seseorang bernama M Harlan Paryatman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana ITE," singkat dia.
Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyerahkan Irma ke proses peradilan umum.
Hal yang sama juga diharapkan Andika kepada istri prajurit lainnya yang turut menggunggah komentar 'nyinyir' soal penusukan Wiranto di media sosial, yakni istri Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ.
[Gambas:Video CNN]
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," lanjut dia.
Atas kasus itu, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel Hendi Suhendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait unggahan istri mengomentari penusukan Wiranto.
(ctr/arh)