Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam
Mahfud MD mengklaim
ujaran kebencian sepanjang tahun 2019 menurun drastis di bandingkan tahun 2018. Menurutnya, penurunan ujaran kebencian mencapai 80 persen.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang ini tadi presiden juga mengatakan sekarang peristiwa-peristiwa ujaran dan ujaran kebencian yang sifatnya intoleran itu turun 80 persen," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12).
Mahfud menuturkan penurunan ujaran kebencian terjadi karena situasi bangsa saat ini. Dia berkata masyarakat umum sudah tidak setuju dengan ujaran kebencian, termasuk mengenai upaya mengganti sistem pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena tidak adanya dukungan, dia menyampaikan ujaran kebencian menurun karena Pilpres telah usai dan Capres Prabowo Subianto masuk ke dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Meski ada pihak yang tidak sepakat dengan koalisi itu, dia menyampaikan hal itu nyatanya memberikan dampak yang positif.
"Sejak pelantikan kabinet itu kan tidak ada peristiwa-peristiwa yang membuat gaduh. Lalu Natal juga aman," ujarnya.
Terkait dengan Prabowo berkoalisi dengan Jokowi, Mahfud meminta semua pihak tidak terus memperdebatkannya. Dia meminta semua pihak untuk melihat dampak yang ditimbulkannya.
[Gambas:Video CNN]"Kita tidak usah ribut-ribut. Toh akhirnya bersatu juga," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah juga akan menganalisis lebih jauh penurunan ujaran kebencian di Indonesia. Pemerintah akan menggelar survei untuk mengetahui faktor yang melatari penurunan ujaran kebencian.
"Faktor itu lah yang kita pakai ke depan," ujarnya.
Dalam catatan
CNNIndonesia.com, kasus ujaran kebencian yang terakhir terjadi di tahun ini adalah kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pada 6 Desember 2019, Polisi telah menahan penceramah Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum MUI nonaktif tersebut.
Shodiq dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 156 KUHP, pasal 16 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 110 KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang dikenakan menjelaskan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Polisi sudah memeriksa tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).
Sebuah video yang menunjukkan ceramah Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas viral di media sosial. Video itu bersumber dari channel YouTube 'Chanel Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas' yang diunggah pada 30 November 2019.
(jps/ain)