Ditjen Pemasyarakatan: John Kei Jalani Pembebasan Bersyarat

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2019 00:15 WIB
John Kei dan para napi ibadah perayaan Natal di gereja Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra menjalani pembebasan bersyarat pada Kamis (26/12). (Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra menjalani pembebasan bersyarat pada Kamis (26/12).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.


Pembebasan bersyarat John Kei tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Dia dihukum karena melanggar pasal 340 KUHP.

John Kei menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan. Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.

Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat, dia kemudian melaksanakan bebas bersyarat pada 26 Desember ini hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2026. 


Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Kedua, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana. Ketiga, telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan, di antaranya dengan surat pernyataan dari narapidana bahwa dirinya tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, ada jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu kesanggupan dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

John Kei sebelumnya dikenal sebagai sosok yang tak ragu menggunakan kekerasan di kawasan Ibukota, Jakarta. Namun, kekuasaannya runtuh setelah pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, pertengahan 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video CNN]

(fra/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER