"Enggak bener. Saya juga enggak minat," kata dia, yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM ini, lewat pesan singkat, Jumat (27/12).
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP) yang ditandatangani pada 18 Desember. Dalam aturan itu, Jokowi membuat posisi baru, yakni wakil kepala staf kepresidenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan membantu kepala staf kepresidenan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Fadjroel menyebut posisi wakil kepala staf kepresidenan berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, orang-orang profesional yang bakal membantu tugas Moeldoko itu bisa dari partai politik ataupun nonpartai.
"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery," ujarnya.