Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterbitkan Jokowi pada 18 Desember lalu. Salinannya telah dipublikasikan di laman setneg.go.id.
"Di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus," mengutip bunyi Pasal 27 Ayat (1) Perpres No. 83 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf khusus KSP sendiri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan, yakni Moeldoko, sesuai penugasan yang diberikan. Staf khusus bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau profesional.
"Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan," mengutip Pasal 30 Ayat 1 Perpres No. 83 tahun 2019.
Wakil KSP
Jabatan baru yang tertuang dalam Perpres No. 83 tahun 2019 yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang akan mendampingi Moeldoko. Orang yang mengisi jabatan itu ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
"Kepala staf kepresidenan dan wakil kepala staf kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres 83/2019 seperti dikutip dari laman Setneg, Kamis (26/12).
Wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan jabatan kepala staf kepresidenan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan membantu kepala staf kepresidenan dalam pelaksanaan program pemerintah.
"Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik," kata Fadjroel kepada wartawan melalui pesan singkat.
Fadjroel menyebut berdasarkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pembentukan posisi baru itu karena mempertimbangkan beban tugas. Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan fokus mengawal program kerja, sementara kepala staf kepresidenan masalah kebijakan.
Namun, Fadjroel belum mau menyampaikan siapa sosok wakil kepala staf kepresidenan yang akan dipilih Jokowi. Ia juga tak menjawab secara pasti kapan pelantikan dilakukan.
"Segera diumumkan," ujarnya.
Selain Wakil Kepala KSP dan penambahan jumlah staf khusus, tidak ada kebaruan lain dalam struktur organisasi KSP. Tetap terdiri dari tenaga deputi dan profesional serta sekretariat yang diisi oleh tenaga fungsional.
KSP diperbolehkan mengangkat paling banyak lima deputi. Sementara tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, madya, muda dan terampil.