"Belum, belum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Moeldoko mengklaim masih mencari sosok yang pas untuk menduduki jabatan baru tersebut. Mantan panglima TNI itu menyebut membutuhkan kriteria seorang teknokrat dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/mes/15.) |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP) yang ditandatangani pada 18 Desember. Dalam aturan itu, Jokowi membuat posisi baru, yakni wakil kepala staf kepresidenan.
Wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan jabatan kepala staf kepresidenan, yang mengikuti masa jabatan presiden.
"Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik," kata Fadjroel, kemarin.
Fadjroel menyebut posisi wakil kepala staf kepresidenan berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, orang-orang profesional yang bakal membantu tugas Moeldoko itu bisa dari partai politik ataupun nonpartai.
"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery," ujarnya. (fra/ain)
