Jaksa Bongkar Suap Rp5,8 M ke Emirsyah terkait Rolls Royce

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 17:40 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari eks Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo Rp5,859 miliar untuk melancarkan pengadaan pesawat.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari eks Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo Rp5,859 miliar untuk melancarkan pengadaan pesawat. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN tentang penerapan good corporate governance pada BUMN," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu berawal dari kepemilikan enam unit pesawat Airbus A330 dari Garuda yang menggunakan mesin produksi Rolls Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.

Pihak Rolls Royce kemudian melakukan pendekatan kepada Emirsyah melalui Soetikno dengan menawarkan paket perawatan mesin Rolls Royce melalui program TCP yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls Royce tanpa melibatkan pihak ketiga. Soetikno diketahui merupakan penasihat bisnis bagi Rolls Royce dan Airbus.

Jaksa menyebut, Emirsyah sempat menolak penawaran program TCP karena harganya dinilai terlalu mahal. Saat itu, Garuda tengah mengalami kesulitan keuangan.
Jaksa Beberkan Suap Pengadaan Pesawat Eks Dirut GarudaMesin Rolls-Royce Trent 700 (AFP PHOTO / JEAN-PIERRE MULLER)


Namun saat melakukan pertemuan dengan Senior Vice President Rolls Royce Jim Sheard di Osaka, Jepang pada tahun 2006, Emirsyah menyampaikan ketertarikannya terhadap TCP.

"Terdakwa lantas bertemu dengan Soetikno untuk melakukan negosiasi TCP dari Rolls Royce," katanya.

Hingga akhirnya pada 29 Oktober 2008, pihak Garuda dan Rolls Royce sepakat menandatangani kontrak untuk 15 unit mesin Rolls Royce Trent 700 pada enam unit pesawat Airbus A330-300 milik Garuda.

Emirsyah juga menyepakati kontrak dengan Rolls Royce atas TCP terhadap mesin Rolls Royce Trent 700 untuk empat unit pesawat Airbus A330 yang disewa Garuda dari AerCap dan ILFC.

Atas kesepakatan itu, Emirsyah menerima uang sejumlah US$ 680 ribu dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International yang juga milik Soetikno.

"Akibat intervensi terdakwa yang mengarahkan penggunaan metode TCP, terdakwa memperoleh uang dari Rolls Royce," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang atas pembelian pesawat airbus A330-300/200. Hal itu berawal dari pemesanan penbelian pesawat Airbus A330 yang jumlahnya meningkat sesuai amendemen perjanjian yang dibuat kedua pihak.

Garuda juga mengikat kontrak pembelian mesin Trent 700 dengan Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 dan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesinnya.

Untuk memuluskan prosesnya, Soetikno memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat Garuda, termasuk Emirsyah, yang berasal dari komisi sebagai penasihat bisnis Rolls Royce dan Airbus.

"Terdakwa menerima fee pembelian pesawat Airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International sejumlah EUR 1,020 juta menggunakan rekening atas nama Woodlake International," tutur jaksa.

[Gambas:Video CNN]

Sementara terkait pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family, Emirsyah juga menerima fee dari Airbus melalui Connaught International dalam bentuk pelunasan pembayaran satu unit rumah senilai Rp5,790 miliar.

Uang itu berasal dari PT MRA, perusahaan milik Soetikno, yang bersumber dari European Aeronautic Defense and Space yang terafiliasi dengan Airbus. Pengadaan pesawat itu rencananya akan digunakan untuk PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000 dan ATR 72-600 yang semuanya berasal dari Soetikno.

Untuk pengadaan pesawat bombardier, kata jaksa, Emirsyah awalnya memberitahu rencana itu kepada Soetikno. Rencana itu kemudian ditindaklanjuti Soetikno dengan membentuk perusahaan bernama Hollingworth Management International di Hongkong.

Soetikno kemudian menyepakati kontrak kerja sama dan berupaya memenangkan CRJ 1.000 dari Bombardier.

Dalam prosesnya, tim pemilihan lebih setuju menggunakan Embraer E-190. Namun menurut jaksa, Emirsyah tak setuju dan tetap memilih Bombardier CRJ 1.000. Akhirnya disepakati penandatanganan kontrak dengan Bombardier pada 31 Januari 2012.

Sebagai imbalannya, Bombardier mengirim uang ke Hollingworth sebesar US$ 1,166 juta melalui rekening Soetikno di Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc.

"Soetikno kemudian mengirimkan uang kepada terdakwa dalam bentuk investasi sejumlah US$ 200 ribu dari Bombardier melalui Hollingworth dan Summervile Pasific Inc," ujar jaksa.

Sementara untuk pengadaan pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang melalui Soetikno. Uang itu disamarkan dengan kegiatan jual beli fiktif atas apartemen Silversea pada tanggal 14 Maret 2014 antara Emirsyah dengan pihak Innospace Investment Holding, Ltd.

Emirsyah juga menerima uang Sin$ 1,181 juta dari Soetikno dengan pelunasan tagihan apartemen tersebut kepada Marina Green Limited selaku pihak pengembang, melalui Innospace.
Jaksa Beberkan Suap Pengadaan Pesawat Eks Dirut GarudaMantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Emirsyah juga menerima uang Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dari Soetikno dalam rangka penutupan rekening Woodlake International di UBS Singapura. Uang itu berasal dari komisi ATR yang diterima Soetikno sebesar EUR 4,344 juta melalui rekening Connaught International.

"Soetikno juga memberikan fasilitas kepada terdakwa untuk menginap di vila di Bali senilai Rp69,794 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai US$ 4.200," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(psp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER