KPU Pastikan Pakai e-Rekap di Pilkada Serentak 2020

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 19:02 WIB
KPU diingatkan untuk merekrut petugas PPK dan PPS yang mengetahui teknologi informasi saat menerapkan sistem e-rekap di Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Medan, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menguji coba pelaksanaan rekap elektronik (e-rekap) bagi daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020. Kota Medan menjadi salah satu proyek percontohan (pilot project) e-rekap.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem e-rekap, KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.

"Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan," kata Evi di Kantor KPU Medan, Senin (30/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi mengingatkan KPU yang melaksanakan Pilkada Serentak agar merekrut penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.

"Nantinya dalam berkas lamaran calon PPK dan PPS nantinya, saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya," ujarnya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara adhoc familiar dengan teknologi informasi.

"Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu di antaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut," urainya.

Selain itu, Evi mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang nantinya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ini penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap). Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Evi menambahkan perubahan koordinat TPS bisa saja terjadi di TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgub Sumut 2018, harus pindah karena alih fungsi lahan.

"Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jadi harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya," bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap. Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah memiliki jaringan internet.

"Memang ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, tapi bukan karena faktor tidak ada jaringan internet. Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan provider telekomunikasi," paparnya. (fnr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER