Impor Bawang, Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

CNN Indonesia
Selasa, 31 Des 2019 13:58 WIB
JPU dari KPK mendakwa Politikus PDIP, I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp3,5 M sebagai commitment fee pengurusan impor bawang putih.
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Suap itu diterima dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan rekannya, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).

Suap itu berawal dari pengajuan kuota impor bawang putih oleh PT Cahaya Sakti Agro, perusahaan importir bawang putih milik Afung pada tahun 2018. Izin itu kemudian diberikan Kemendag untuk 20 ribu ton bawang putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bawang putih, izin juga diberikan untuk Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Jaksa menyebut Afung juga bekerja sama dengan PT Sampico Adhi Abattoir milik Doddy untuk mengurus izin tersebut.
Menurut jaksa, di awal tahun 2019 Afung kembali mengajukan izin. Namun sesuai syarat dari Kementan, perusahaan harus memenuhi wajib tanam 5 persen agar mendapat izin.

"Padahal diketahui Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas wajib tanam tersebut," ucap jaksa.

Kemudian Nyoman bertemu dengan Doddy bersama orang kepercayaannya, Mirawati, yang juga dijerat dalam perkara ini.

Dalam pertemuan itu, Doddy meminta bantuan pengurusan impor bawang putih dan disanggupi Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kemendag dan Kementan. Doddy lantas memberitahu Afung terkait bantuan kepengurusan tersebut.

"Sebagai imbalannya, disepakati uang muka commitment fee terkait pengurusan impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Orang kepercayaan Nyoman lainnya, Elviyanto, kemudian meminta Doddy menyerahkan uang Rp2 miliar untuk menjamin kuota impor bawang putih.

Uang itu akhirnya ditransfer melalui rekening BCA atas nama Daniar Ramadhan Putri, karyawan money changer PT Indocev milik Nyoman. Jaksa menyebut, uang itu berasal dari rekening Zulfikar. Sementara sisa uang Rp1,5 miliar disimpan dalam rekening bersama.

"Terdakwa bersama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima uang dan janji agar mengupayakan pengurusan izin di Kemendag dan RIPH di Kementan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nyoman pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, banyak peristiwa yang tak sesuai dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Dari dakwaan yang saya dengar banyak hal yang informasinya tidak sesuai dengan fakta," tuturnya. (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER