"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Suap itu berawal dari pengajuan kuota impor bawang putih oleh PT Cahaya Sakti Agro, perusahaan importir bawang putih milik Afung pada tahun 2018. Izin itu kemudian diberikan Kemendag untuk 20 ribu ton bawang putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal diketahui Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas wajib tanam tersebut," ucap jaksa.
Dalam pertemuan itu, Doddy meminta bantuan pengurusan impor bawang putih dan disanggupi Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kemendag dan Kementan. Doddy lantas memberitahu Afung terkait bantuan kepengurusan tersebut.
"Sebagai imbalannya, disepakati uang muka commitment fee terkait pengurusan impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar," katanya.
Orang kepercayaan Nyoman lainnya, Elviyanto, kemudian meminta Doddy menyerahkan uang Rp2 miliar untuk menjamin kuota impor bawang putih.
Uang itu akhirnya ditransfer melalui rekening BCA atas nama Daniar Ramadhan Putri, karyawan money changer PT Indocev milik Nyoman. Jaksa menyebut, uang itu berasal dari rekening Zulfikar. Sementara sisa uang Rp1,5 miliar disimpan dalam rekening bersama.
"Terdakwa bersama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima uang dan janji agar mengupayakan pengurusan izin di Kemendag dan RIPH di Kementan," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nyoman pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, banyak peristiwa yang tak sesuai dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Dari dakwaan yang saya dengar banyak hal yang informasinya tidak sesuai dengan fakta," tuturnya. (psp/ain)