"Iya betul, dijerat UU Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
UU Darurat digunakan untuk menjerat pelaku setelah polisi menemukan tujuh senjata api ilegal saat menggeledah rumah AM di Pejaten, Jakarta Selatan, tak lama setelah penodongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tulis Undang-undang tersebut.
Kapolda Metro Jaya Brigjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal kepemilikan senjata api ilegal AM.
Gatot menyatakan AM memiliki senjata api dengan dalih hobi, namun tidak dapat membuktikan legalitas senjata-senjata yang dimilikinya.
[Gambas:Video CNN]
"Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin yang dimiliki," ujar Gatot.
Polisi menangkap AM setelah beraksi menodongkan pistol kepada pelajar di wilayah Kemang. Penangkapan itu berbuntut panjang, AM diketahui positif menggunakan narkoba saat menjalani pemeriksaan.
Kasus narkoba ini masih didalami polisi. Kasus lain, polisi juga menyita empat hewan langka yang sudah dibekukan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Bastoni menyebut hewan langka yang sudah dibekukan (offset) tersebut dibeli pelaku sebagai koleksi. (mjo/wis)