Hal itu ia sampaikan dalam peringatan hari jadi Kementerian Agama (Kemenag) atau Hari Amal Bakti ke-74, di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Panglima TNI itu bilang jika penguatan identitas keagamaan dipisah dengan identitas kebangsaan, maka akan menimbulkan radikalisme, sekularisme, hingga liberalisme.
"Kesalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang saleh sekaligus menjadi warga negara yang baik," ucap Fachrul.
Dalam kesempatan itu, Fachrul mengenang pembentukan Kementerian Agama pasca-penjajahan. Saat itu, 3 Januari 1946, Kemenag didirikan sebagai amanat UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Ia meminta jajaran Kemenag untuk menjalankan hal tersebut. Menurut Fachrul, Kemenag berkewajiban memastikan warga negara beribadah.
Diketahui, sejumlah kasus penistaan atau penodaan agama sempat mencuat. Misalnya, kasus Basuki T. Purnama alias Ahok di Jakarta, Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Di sisi lain, kasus-kasus intoleransi yang dilakukan kelompok massa masih banyak terjadi. Misalnya, pelarangan upacara peringatan kematian Ki Ageng Mangir di, Yogyakarta; pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat; serta penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah.
(dhf/arh)