Usulan ini muncul usai bencana banjir yang merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Rabu (1/1) lalu. Dengan aturan ini, Kepala BNPB Doni Monardo berharap seluruh daerah punya panduan yang sama dalam menghadapi bencana apapun ke depan.
"Kami usulkan ke Presiden terkait pembentukan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan daerah untuk menyusun contigency plan karena hampir setiap tahun ada peristiwa rutin. Kemarin ada kekeringan dan kebakaran hutan, saat ini hujan, banjir bandang, dan tanah longsor," ujar Doni di Istana Kepresidenan, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap aturan ini nantinya bisa mempercepat langkah penanggulangan bencana dari pihak-pihak terkait, misalnya TNI, Kepolisian, dan kementerian/lembaga yang berhubungan dengan masalah kebencanaan.
Lebih lanjut, Doni menuturkan sebenarnya sudah ada beberapa daerah yang memiliki panduan penanggulangan bencana. Sayangnya, hal ini belum diterapkan secara menyeluruh secara nasional.
Padahal, sinergi penanggulangan perlu dilakukan secara menyeluruh agar penanggulangan bisa cepat dilakukan. Sementara panduan ini sejatinya tidak bisa diterapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang kedudukan hukum.
"Bila ada dinamika kerugian harta benda dan jiwa diharapkan adanya penentuan status oleh pejabat daerah. Dengan adanya status, pusat bisa berikan bantuan anggaran termasuk BNPB kepada daerah yang telah tetapkan status darurat," terangnya.
Bencana banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Rabu (1/1). BNPB mencatat setidaknya ada 187.284 orang yang mengungsi akibat terjangan 'banjir tahun baru'. Sementara jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 46 jiwa pada Jumat (3/1) sore.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)