Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Akui Sakitnya Kambuh
CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 17:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mendadak berhenti memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (7/1). Kivlan diketahui memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, Habil Marati.
Purnawirawan TNI itu menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam persidangan bahwa dirinya sudah tidak sanggup memberikan keterangan lantaran penyakit syaraf kejepit yang dideritanya itu kambuh.
"Maaf pak hakim saya tidak bisa lanjut karena syaraf kejepit sampai kepala saya," kata Kivlan, Selasa (7/1).
Hal itu kemudian membuat Majelis Hakim menunda persidangan selama beberapa menit. Dengan kondisinya tersebut, Kivlan kemudian dibawa keluar dari ruang persidangan menggunakan kursi roda.
Pantauan CNNIndonesia.com, setidaknya persidangan telah berjalan kurang lebih selama 20 menit. Kivlan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama menjawab, Kivlan sering kali batuk-batuk sehingga sedikit kesulitan untuk berbicara.
Karena tak dapat memberikan kesaksian lebih, Jaksa pun meminta kepada hakim untuk melanjutkan persidangan dengan mengkonfrontasi pernyataan Kivlan dengan terdakwa lain, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut Jaksa, pernyataan yang diberikan Kivlan sudah cukup.
"Keterangan Kivlan cukup, cuma kami mengonfrontasikan saja Kivlan dengan Helmi. Itu saja," kata salah seorang jaksa kepada hakim.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Kivlan yang juga direncanakan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang lalu juga akhirnya ditunda.
Hal tersebut karena kondisi Kivlan yang tidak memungkinkan untuk membaca sejumlah berkas eksepsi atau nota keberatan yang telah disiapkan. Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan eksepsi itu pada Selasa 14 Januari mendatang.
"Selasa depan tanggal 14 untuk sidang selanjutnya, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sembari mengetuk palu persidangan. (mjo/asa)
Purnawirawan TNI itu menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam persidangan bahwa dirinya sudah tidak sanggup memberikan keterangan lantaran penyakit syaraf kejepit yang dideritanya itu kambuh.
"Maaf pak hakim saya tidak bisa lanjut karena syaraf kejepit sampai kepala saya," kata Kivlan, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, setidaknya persidangan telah berjalan kurang lebih selama 20 menit. Kivlan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama menjawab, Kivlan sering kali batuk-batuk sehingga sedikit kesulitan untuk berbicara.
"Keterangan Kivlan cukup, cuma kami mengonfrontasikan saja Kivlan dengan Helmi. Itu saja," kata salah seorang jaksa kepada hakim.
Lihat juga:Kivlan Zen Jadi Saksi di Sidang Habil Marati |
Sementara itu, Kivlan yang juga direncanakan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang lalu juga akhirnya ditunda.
Hal tersebut karena kondisi Kivlan yang tidak memungkinkan untuk membaca sejumlah berkas eksepsi atau nota keberatan yang telah disiapkan. Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan eksepsi itu pada Selasa 14 Januari mendatang.
"Selasa depan tanggal 14 untuk sidang selanjutnya, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sembari mengetuk palu persidangan. (mjo/asa)