Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Akui Sakitnya Kambuh

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 17:46 WIB
Kivlan Zen mengaku tak sanggup melanjutkan sidang sebagai saksi karena penyakit syaraf kejepit di kepalanya mendadak kambuh.
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen akan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Habil Marati, pengusaha yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional pada Mei 2019 lalu. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mendadak berhenti memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (7/1). Kivlan diketahui memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, Habil Marati.

Purnawirawan TNI itu menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam persidangan bahwa dirinya sudah tidak sanggup memberikan keterangan lantaran penyakit syaraf kejepit yang dideritanya itu kambuh.

"Maaf pak hakim saya tidak bisa lanjut karena syaraf kejepit sampai kepala saya," kata Kivlan, Selasa (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu kemudian membuat Majelis Hakim menunda persidangan selama beberapa menit. Dengan kondisinya tersebut, Kivlan kemudian dibawa keluar dari ruang persidangan menggunakan kursi roda.


Pantauan CNNIndonesia.com, setidaknya persidangan telah berjalan kurang lebih selama 20 menit. Kivlan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama menjawab, Kivlan sering kali batuk-batuk sehingga sedikit kesulitan untuk berbicara.

Karena tak dapat memberikan kesaksian lebih, Jaksa pun meminta kepada hakim untuk melanjutkan persidangan dengan mengkonfrontasi pernyataan Kivlan dengan terdakwa lain, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut Jaksa, pernyataan yang diberikan Kivlan sudah cukup.

"Keterangan Kivlan cukup, cuma kami mengonfrontasikan saja Kivlan dengan Helmi. Itu saja," kata salah seorang jaksa kepada hakim.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Kivlan yang juga direncanakan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang lalu juga akhirnya ditunda.

Hal tersebut karena kondisi Kivlan yang tidak memungkinkan untuk membaca sejumlah berkas eksepsi atau nota keberatan yang telah disiapkan. Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan eksepsi itu pada Selasa 14 Januari mendatang.

"Selasa depan tanggal 14 untuk sidang selanjutnya, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sembari mengetuk palu persidangan. (mjo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER