Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Jaksa P Permana, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.
Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.
Adapun sidang selanjutnya akan dilakukan tahun depan, Kamis (2/1/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.
[Gambas:Video CNN]
Doa dan Nyanyian
Sebelum persidangan dimulai, Surya Anta dkk menyempatkan berdoa dengan membentuk lingkaran dan menyanyikan sebuah lagu usai memasuki ruang sidang.
Usai dipersilahkan duduk di ruang persidangan, keenam orang itu berdiri dan membentuk lingkaran untuk berdoa.
Selepas itu, mereka berbaris rapi menyanyikan lagu 'Misteri Kehidupan' yang diciptakan oleh aktivis Papua lainnya Arnold Clemens Ap. (antara/osc)