Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat Dirutnya,
Richard Joost Lino. Dua pekan mendatang bakal diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Audit investigasinya sudah selesai. Artinya, perhitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (7/1).
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian negara dalam kasus Pelindo II. Jika sudah selesai, kata dia, LHP akan diserahkan ke lembaga antirasuah KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan sekitar dua minggu kami sudah serahkan," tandasnya.
KPK sendiri masih menanti hasil audit investigasi yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Jika sudah menerima, KPK akan lebih cepat mengusut dugaan kasus tersebut.
"Ya kami tunggu tentunya (laporan) penghitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang itu nanti sudah selesai (dalam dua pekan lagi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Kasus yang menjerat RJ Lino ini telah bergulir sekitar empat tahun. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 silam, RJ Lino hingga kini belum ditahan.
[Gambas:Video CNN]RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan
power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Terkait kasus ini, pada November 2019 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengutarakan pula di tengah Rapat Dengar Pendapat DPR bahwa bukti kasus masih kurang yakni terkait perhitungan pasti kerugian negara. Hal ini yang kata dia membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kini.
(ryn/asa)