Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR Fraksi PDIP
I Nyoman Dhamantra bersumpah tidak pernah menerima suap terkait dengan kasus pengurusan
impor bawang putih yang kini menjerar dirinya.
Sembari menangis, Nyoman menjelaskan hal tersebut saat sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
"Demi Tuhan saya tidak pernah menerima atau memerintahkan untuk menerima hadiah, janji, atau apapun," kata Nyoman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Nyoman membantah telah memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan korupsi dalam sektor pangan tersebut.
Ia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui pertemuan sejumlah pihak yang membahas pengurusan impor bawang putih.
Oleh sebab itu, Nyoman pun meminta agar nama baik dirinya dan keluarga dipulihkan. Ia menilai, Majelis Hakim dapat membuat keputusan dengan objektif tanpa intervensi politik.
"Sehingga kebenaran dapat tampak dan nama baik saya beserta keluarga dapat dipulihkan," ujar dia.
"Semestinya sejawat di komisi saya begitu juga rekan-rekan di partai dapat memberikan bukti bahwa selama ini saya menolak kebijakan impor," tambah dia.
Sebelumnya, I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Suap itu diterima dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan rekannya, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
[Gambas:Video CNN]"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Suap itu berawal dari pengajuan kuota impor bawang putih oleh PT Cahaya Sakti Agro, perusahaan importir bawang putih milik Afung pada tahun 2018. Izin itu kemudian diberikan Kemendag untuk 20 ribu ton bawang putih.
Selain bawang putih, izin juga diberikan untuk Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Jaksa menyebut Afung juga bekerja sama dengan PT Sampico Adhi Abattoir milik Doddy untuk mengurus izin tersebut.
Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ain/psp/ain)