"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Terkait Dewan Pengawas yang memiliki tugas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan UU 19 Tahun 2019, Alex mengatakan saat ini sedang disusun operasional prosedurnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful sendiri sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur usai diciduk KPK. Usai pemeriksaan, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo itu menyatakan tak tahu apa-apa.
"Aku dewe enggak eroh kok (Saya sendiri tidak tahu kok)," kata Saiful dengan santai saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu dini hari.
Selain Saiful, tampak pula sejumlah orang lain yang turut digelandang penyidik KPK menuju bus polisi saat itu. Beberapa di antaranya diketahui adalah ajudan bupati dan pihak swasta.
[Gambas:Video CNN]
Punya Kekayaan Rp60 Miliar
Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Saiful memiliki harta sekitar Rp60 miliar. Data tersebut merupakan laporan LHKPN yang disampaikan Saiful pada 31 Desember 2018.
Dalam LHKPN ini, harta kekayaan Saiful terdiri harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta bergerak Saiful terdiri dari sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp570.000.000. Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Saiful senilai Rp1.444.500.000.
Selain itu, Saiful juga memiliki harta kekayaan lain dalam bentuk surat berharga Rp63.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp25.554.510.409. (ryn/osc)