"Dilakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah satu kali 24 jam tidak dilakukan penahanan karena Pak Sudartonya kooperatif. Kemudian ada permintaan dari pihak keluarga dan pengacaranya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui sambungan telepon, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika proses pemeriksaan sudah tuntas, baru nantinya pihak kepolisian bisa memutuskan lebih lanjut jika kasus bakal dituntaskan dengan mediasi.
Pelaporan terhadap Sudarto sendiri dilakukan karena unggahan pada akun Facebooknya terkait larangan merayakan natal. Stefanus mengiyakan hal tersebut namun mengelak adanya larangan perayaan natal.
"Ya memang [berkaitan]. Tapi kan pelaksanaannya tidak ada [larangan natal]. Pemerintah Dharmasraya maupun masyarakat lain merayakan [natal dengan] lancar," tambahnya.
Sebelumnya Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang mendampingi Sudarto mengatakan pelapor berdasarkan surat Wali Nagari Sikabau menyatakan wilayah itu tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal. Isi surat itu hanya melarang jemaat dari luar Nagari Sikabau melaksanakan ibadah Natal di wilayah tersebut.
Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban.
Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.