Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam
Mahfud MD membenarkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mahfud menyatakan ia dikabari bahwa Sudarto tidak ditahan polisi.
"Sudarto yang diberitakan jadi tersangka dan ditahan itu, Sudarto sampai sekatang itu tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka itu, iya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud klaim Polri tengah mengupayakan adanya mediasi dalam kasus itu. Sehingga, dia berkata proses yang ditempuh dalam penyelesaikan kasus yang menimpa Sudarto bisa di luar jalur formal semata.
"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh adalah
restorative justice. Bukan formal semata, tapi
restorative," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan
restorative justice adalah hukum yang berbasis pada budaya Indonesia. Di mana hukum itu, lanjut dia, untuk membangun harmoni. "Bukan kegaduhan. Dan itu sedang diupayakan oleh Polri," ujarnya.
Terkait dengan langkah Polri itu, Mahfud meminta semua pihak untuk mengapresiasi. Selain itu, dia meminta semua pihak harus menyadari langkah Polri menetapkan Sudarto untuk menegakkan hukum.
"Kalau syarat-syaratnya dipenuhi ya tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan itu kan tergantung dari pihak-pihak (yang melapor). Karena ini laporan, ada yang melapor," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud menyebut Polri tengah mengupayakan adanya mediasi dalam kasus itu. Sehingga, kata dia, proses yang ditempuh dalam penyelesaikan kasus yang menimpa Sudarto bisa di luar jalur formal semata.
"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh adalah
restorative justice. Bukan formal semata, tapi
restorative," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan
restorative justice adalah hukum yang berbasis pada budaya Indonesia. Di mana hukum itu, lanjut dia, untuk membangun harmoni.
"Bukan kegaduhan. Dan itu sedang diupayakan oleh Polri," ujarnya.
Terkait dengan langkah Polri itu, Mahfud meminta semua pihak untuk mengapresiasi. Selain itu, dia meminta semua pihak harus menyadari langkah Polri menetapkan Sudarto untuk menegakkan hukum.
"Kalau syarat-syaratnya dipenuhi ya tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan itu kan tergantu dari pihak-pihak (yang melapor). Karena ini laporan, ada yang melapor," ujar Mahfud.
[Gambas:Video CNN]Mahfud menuturkan penetapan tersangka terhadap Sudarto sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan ada pihak yang melaporkan Sudarto atas dugaan tindak pidana. Meski tak spesifik pidana apa yang dilanggar, Mahfud menyebut pihak yang melaporkan Sudarto sudah didukung tujuh orang saksi.
Selain itu, dia menyebut pelapor didukung oleh ahli bahasa serta ahli Informasi dan teknologi (ITE). Dari situ, dia menyebutkan kepolisian mengantongi bukti bahwa Sudarto telah menyebarkan informasi terkait larangan natal di Dharmasraya melalui Facebook pribadinya.
"Tetapi kita atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang. Statusnya tersangka tidak bisa dihindari karena itu hukum dan (ada) orang yang melapor," ujarnya.
(kid/jps/kid)