Mereka yang diamankan ialah RA (41) dan AL (24) sebagai operator alat berat, AR (40), MA (44), SA (29), BA (41), AM (53), KHA (18), MU (38), AZ (30) dan MN (48) yang diduga sebagai pemberi modal bagi para pekerja.
Kasatreskrim Polres Pidie Inspektur Satu Eko Rendi mengatakan penangkapan dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa di daerah Geumpang dan Tangse, Pidie, warga kerap melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat juga mengamankan MN, warga Kecamatan Tangse, Pidie yang mendanai aktivitas ilegal tersebut. Kini, 11 orang beserta barang bukti sudah diamankan di kantor polisi setempat.
"Kita juga mengamankan MN sebagai orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan pertambangan illegal," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Direktur Walhi Aceh, M Nur, menyebutkan aktifitas penambangan emas illegal yang berada di Pidie memang kerap dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Kata dia, sudah saatnya Pemerintah turun tangan untuk menghentikan aktifitas penambangan illegal ini. Aktifitas penambangan ini, menjadi salah satu penyumbang terbesar potensi terjadinya bencana alam di wilayah Geumpang Tangse, seperti bencana banjir.
Kemudian daya rusak yang diakibatkan sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga dipastikan cepat atau lambat bencana alam seperti banjir bandang, penyusutan debit air, tanah longsor kapan saja bisa menghantui masyarakat setempat.
"Daya rusak di hutan Tangse ini cukup parah diakibatkan oleh beberapa faktor, yang pertama, kita akan mengalami kehilangan debit air, air keruh, bantaran sungai, dan erosi akan mempercepat kerusakan di berbagai wilayah kabupaten kota di Aceh," ujarnya.