Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) jilid IV, Agus Rahardjo menyatakan penangkapan Bupati
Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan berdasarkan pengintaian yang sudah dilakukan sejak lama. Agus menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) dikeluarkan saat dirinya masih menjabat.
"Sudah enggak ingat tanggalnya. Betul saat masih Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Ia tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai apakah penangkapan Bupati Sidoarjo merupakan kontribusi pimpinan KPK saat ini atau bukan. Hanya saja, Agus meyakini KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan kendati Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah resmi berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya yakin dengan UU Nomor 19/2019, saya yakin tetap bisa melakukan OTT," ujarnya singkat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya; sudah lama," kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Penangkapan Bupati Sidoarjo ini menimbulkan pertanyaan LSM Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait kontribusi pimpinan era Firli Bahuri Cs.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan apakah penangkapan tersebut terjadi di era kepemimpinan Firli atau memang berdasarkan pengintaian yang sudah dilakukan sejak lama.
"ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (8/1).
Lebih lanjut, Kurnia menambahkan pihaknya khawatir penangkapan Bupati Sidoarjo dinilai sejumlah kalangan merupakan bentuk dari keberhasilan aturan KPK baru, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa tangkap tangan tidak serta merta menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa UU 19 Tahun 2019 efektif untuk menjerat pelaku korupsi.
"Sebab, ke depan proses perizinan tindakan pro justicia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan Dewan Pengawas," jelas dia.
Mahfud MD, Menko Polhukam berujar bahwa OTT Bupati Sidoarjo membuktikan UU KPK yang baru tidak menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut saya bagus berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
[Gambas:Video CNN] (ryn/agt)