Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) meminta polisi menghentikan kasus aktivis Pusat Studi Antar Komunitas Padang. Sudarto yang menjadi tersangka karena mengabarkan larangan Natal di Kabupaten
Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tindakan Sudarto itu justru upaya untuk memperjuangkan hak warga yang ingin beribadah lantaran pemerintah belum bisa menjamin hak tersebut.
"Kami minta ke polisi hentikan proses hukum ke Sudarto karena dia adalah pembela HAM yang memperjuangkan hak konstitusi warga untuk beribadah yang belum bisa dijamin oleh negara," ujar Beka di gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka menuturkan, informasi yang disampaikan Sudarto soal larangan beribadah itu memang benar terjadi. Oleh karena itu, tak layak jika perkara Sudarto dilanjutkan karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
"Faktanya memang ada pembatasan ibadah Natal secara bersama, bolehnya di rumah masing-masing. Itu kan pelarangan juga dan Sudarto posisinya adalah membela," katanya.
Menurut Beka, kasus yang menjerat Sudarto mestinya menjadi preseden bagi pemerintah agar lebih maksimal memberi kebebasan beribadah bagi warganya. Polisi, kata dia, juga dapat lebih berhati-hati menangani kasus tersebut.
"Jadi jangan sampai atas nama harmoni, hak konstitusi warga malah diabaikan. Ini pelajaran penting bagi kita semua," ucap Beka.
[Gambas:Video CNN]Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Beberapa waktu lalu, saat ramai kabar larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, ia salah satu yang paling aktif bersuara.
Terakhir, pada Jumat (27/12) lalu ia melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.
Sudarto kemudian ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang. Polisi mengatakan tidak ada perlawanan ketika Sudarto dibawa aparat kepolisian.
(psp/osc)