Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
Wahyu sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan. Total ada delapan orang yang diamankan KPK lewat operasi dua hari, 8 dan 9 Januari 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP. Diketahui Caleg
PDIP terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas, meninggal sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili dalam jumpa pers di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. Pada putusannya, MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).
PDIP lalu mengirim surat ke KPU guna menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang sudah wafat.
Tapi, lewat rapat pleno 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazarudin Kiemas.
Untuk mendorong HAR sebagai PAW, Saeful (SAE) menghubungi orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) guna melakukan lobi. ATF pun menjalin komunikasi dengan Wahyu Setiawan. Wahyu pun menyanggupi membantu, dan meminta dana operasional Rp900 juta.
"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ujar Lili.
Pemberian dana tersebut terjadi pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Pada pemberian pertama, salah satu sumber dana memberikan Rp400 juta untuk WSE melalui ATF, DON, dan SAE. Kemudian Wahyu disebutkan menerima uang lagi dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Lalu, pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDIP. SAE memberikan uang Rp150 juta kepada DON. Kemudian, sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi jadi Rp450 juta pada ATF, di mana Rp250 juta untuk operasional.
"Dari Rp450 juta yang diteria ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.
Tapi, pada 7 Januari 2020, Rapat Pleno KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW, dan tetap pada keputusan awal.
"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya di ATF. Pada saat itulah, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.
[Gambas:Video CNN]Sejalan dengan penyidikan tersebut, Lili mengatakan termasuk Wahyu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka sebagai penerima adalah Wahyu dan ATF yang juga orang kepercayaannya sebagai penerima. Kemudian sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta sebagai pemberi.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahgkan diri ke KPK, dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata dia.
Dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPU Arief Budiman turut hadir. Dia mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan bakal memberikan keterangan yang diperlukan untuk penuntasan kasus dugaan tipikor tersebut.
(ryn/asa)