Komisioner Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Suap, KPU Minta Maaf

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2020 21:56 WIB
KPU meminta maaf atas kasus Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap, dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (tengah), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Rabu (8/1/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta maaf ke masyarakat Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Arief menyampaikan pihaknya prihatin atas kejadian itu. Ia meminta jajaran KPU untuk lebih mawas diri agar tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan dalam kasus ini.

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin, kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief memerintahkan jajaran KPU dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme. KPU, kata dia, punya pekerjaan besar di depan mata yakni Pilkada Serentak 2020.

Ia menyatakan KPU siap membantu KPK dalam proses hukum kasus suap Wahyu. Arief berharap kasus yang menyeret rekannya ini bisa diproses dengan baik.

"Agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Bahkan Arief mengatakan KPU siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Ia berjanji akan selalu bekerja sama dengan komisi antirasuah.
[Gambas:Video CNN]
"Maka kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan data-data informasi dsri KPU maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, menetapkan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (dhf/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER