Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambahan Investasi Bodong Memiles

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jan 2020 20:54 WIB
Total yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles, ada empat orang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles. Keduanya adalah ML dan PH.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. ML berperan sebagai motivator, sedangkan PH berperan sebagai kepala tim IT aplikasi Memiles.

"Sudah kita tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu artinya, kata Luki, tersangka investasi bodong tersebut sudah berjumlah empat orang. Seperti diketahui, sebelumnya ada pula KTM dan FS, yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Jadi total sudah ada 4 orang yang kita tahan dalam kasus ini," tutur Luki.


Selain menetapkan dua tersangka baru, kepolisian juga kembali melakukan penyitaan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp72 miliar. Luki mengatakan, uang itu, disita dari upaya blokir salah satu rekening atas nama, PT Kam and Kam.

"Jadi ditambah dengan uang yang sudah disita kemarin sebesar Rp50 miliar, maka total yang ada di sini menjadi Rp122 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," katanya.

Uang sitaan ini, kata Luki, akan diamankan sementara oleh penyidik di rekening barang bukti Polda Jatim di Bank Mandiri.

Tak hanya itu, untuk menindak lanjuti kasus ini, pihaknya terus membuka posko pengaduan bagi para anggota Memiles yang merasa tertipu.

Sementara ini, dari posko pengaduan, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah. Sedangkan untuk pengaduan secara daring, sudah ada sekitar 150 orang pengadu.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sejumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah menyampaikan kesiapan menjalani pemeriksaan. Empat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).

"Ada tiga yang sudah menyatakan kesiapannya, yakni ED, MT, dan AN. Untuk J, masih ada kegiatan nanti akan dikonfirmasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar.


Dalam kasus ini polisi sebelumnya, menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

[Gambas:Video CNN]

Secara terpisah, Manajer dari Judika, Ichal mengatakan hubungan penyanyi jebolan kontes menyanyi di televisi itu dengan Memiles hanya seputar pengisi acara secara profesional.

"Judika hanya diminta tampil di acara off-air MeMiles sebagai penyanyi atau performer. Tidak lebih dari itu," kata Ichal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).

Bahkan, Ichal melanjutkan, Judika pun tak terlibat dalam pemberian rekomendasi atau dukungan terhadap aplikasi tersebut. "Endorsement pun tidak sama sekali. Jadi buat kami, memang tidak ada yang perlu diklarifikasi," kata dia.

Sementara itu, tiga pesohor lain yang disebutkan polisi belum dapat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com.

(frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER